Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial JMW karena membuat situs web palsu Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif di Indonesia untuk memberi legitimasi pewaris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW).
Pelaku dijerat Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (4/3/2024), di kutip dari detikcom.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Bunyi Pasal 51: (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Korban 6 Orang Pemuda berinisial JMW (24) yang memalsukan situs web Rabithah Alawiyah, lalu menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW meraup untung dari hasil kejahatannya sebesar Rp 18,5 juta.
JMW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Sesuai BAP total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp 18.500.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Ade menyebut keuntungan tersebut didapat JMW dari 6 korbannya. Ade mengatakan korban tergiur iming-iming sertifikat habib tersebut.
"Dengan korban sebanyak 6 orang," ujarnya. Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JMW.
"Kerugian sementara dan jumlah korban sementara. Ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Ardian.(red).