Kandangan – Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Leo Martin Pasaribu, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tabrakan beruntun yang melibatkan anggota Satresnarkoba dan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dalam aksi kejar-kejaran di Jalan A Yani Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Hulu Sungai Selatan, pada Rabu (13/3/2024) lalu.

Selain memohon maaf kepada masyarakat, AKBP Leo Martin juga meminta maaf kepada pengendara mobil Nissan yang tertabrak oleh mobil tersangka saat berusaha meloloskan diri dari kejaran anggota Satresnarkoba Polres HSS yang ingin menangkapnya.

“Dalam insiden ini, kami telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya kepada pengendara mobil yang tertabrak oleh tersangka. Dan kami juga telah melakukan tindakan untuk membantu meringankan kerugian korban,” kata AKBP Leo Martin dalam press release di Mapolres HSS, Jumat (15/3/2024).

Melalui press release tersebut, Kapolres menjelaskan kepada masyarakat kronologi yang menyebabkan terjadinya insiden yang sempat menghebohkan warga Desa Bakarung.

Dalam kejar-kejaran itu, salah satu anggota Satresnarkoba, Bripka Saiful Achoeri, mengalami retak tulang tangan. Tersangka pengedar sabu sempat memepet mobil Avanza anggota Satres Narkoba yang sedang mencegat mobil Ayla Merah yang dikemudikan oleh Raden Rizky Hendrawan dan Rusmin, keduanya merupakan target operasi Satresnarkoba Polres HSS yang datang dari Kota Banjarmasin.

"Setelah menabrak mobil Avanza dan hampir mengancam nyawa petugas, tersangka berusaha melarikan diri hingga akhirnya terjadi tabrakan beruntun. Beruntung, tidak ada korban jiwa dari pihak masyarakat, hanya kerusakan pada mobil mereka," ungkap Kapolres HSS.

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres HSS. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 5,11 gram, telepon genggam, dan mobil rentalan yang digunakan oleh tersangka. Bripka Saiful Achoeri masih dirawat di RSHHB Kandangan karena mengalami remuk tulang tangan akibat insiden tersebut.

Lebih lanjut Kapolres mengadakan, salah satu tersangka yang bernama Rusmin adalah seorang tukang parkir di wilayah Kota Banjarmasin.

"Ia mengungkapkan bahwa hidupnya selama ini serba kekurangan dengan pendapatan rata-rata Rp 30 ribu per hari. Namun di balik profesi tersebut, Rusmin juga mengakui bahwa dia kadang-kadang mengantarkan pesanan sabu, meskipun tidak setiap hari," jelas Kapolres.

Saat ditanya bagaimana tentang cara dia menghidupi keluarganya, Rusmin bersikeras bahwa uang yang digunakan untuk menghidupi berasal dari hasil pendapatannya yang sebagai tukang parkir. 

"Namun, dia tidak bisa menjelaskan dari mana uang yang untuk menyewa mobil di rental tersebut," ucap Kapolres.

Pada pemeriksaan terhadap tersangka Rusmin, ia sempat menyebutkan nama seseorang sebagai pemasok sabu kepada mereka. Namun, anggota Satresnarkoba tidak yakin akan kebenarannya karena kemungkinan besar nama tersebut hanya dibuat-buat oleh tersangka. 

"Penyelidikan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut," pungkas Kapolres.(*/ufx)