Kotabaru - Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Pamukan Selatan, telah berhasil diungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayahnya. Sabtu (23/3/24).
Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan H. Kandaco Rt. 06, Desa Tanjung Semalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.
Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan, anggota Polsek menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang diakui oleh tersangka, berinisial SY (43) tahun alias Atong, seorang warga Kotabaru. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari wilayah Kotabaru dan diedarkan di daerah tersebut.
Barang bukti berupa uang hasil penjualan, telepon genggam, dompet, dan tempat penyimpanan narkoba berhasil disita untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si., melalui Kapolsek Pamukan Selatan mengatakan Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya."
Tersangka telah kami amankan dan barang bukti telah kami sita guna proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. (Humas Polres Kotabaru).