Hulu Sungai Selatan - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan 2 orang tersangka pengedar Narkoba yang berusaha melarikan diri menggunakan R4, dan membahayakan nyawa petugas di JL. A Yani Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan. Rabu (13/3/2024) Sekitar pukul 17.00 Wita.
Kedua tersangka yang berinisial RRH (25) dan RSN (35) di amankan bersama dengan mobil Daihatsu Ayla warna merah No. Pol : DA 1112 JJ.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu S.I.K., M.H.,M.Tr.Opsla., menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Mendapat laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penyelidikan, menindak lanjuti hasil dari penyelidikan itu anggota menuju Jalan Lingkar Selatan Desa Hamalau Kec. Sungai Raya Kab. HSS.
Saat anggota sat resnarkoba melintas di Jalan Lingkar Selatan Desa Hamalau, anggota melihat mobil Daihatsu Ayla warna merah No. Pol : DA 1112 JJ yang dikendarai kedua pelaku.
"Saat akan di hentikan, pengemudi mobil Daihatsu Ayla langsung tancap gas dan menabrak mobil Toyota Avanza (Ranmor opsnal sat resnarkoba) samping kiri mobil, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. HSS," jelas AKBP Leo Martin.
Kapolres menambahkan, setelah mobil Daihatsu Ayla merah tersebut menabrak mobil Opsnal Satresnarkoba, mobil pelaku kembali menabrak Ranmor dinas Sat Resnarkoba Polres HSS dan 1 buah R4 milik masyarakat.
"Anggota berhasil mengamankan 2 orang pengendara dan penumpang mobil Ayla merah yang berinisial RRH (25) dan RSN (35), kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibalut menggunakan selembar tisu yang mana sempat dibuang oleh pelaku RSN," bebernya.
"Petugas Satresnarkoba kemudian menanyakan kepada kedua pelaku tentang kepemilikan BB tersebut dan diakui oleh keduanya bahwa 1 paket Narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka berdua yang mana untuk diedarkan Kembali," tambah Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 5,31 gram dan berat bersih 5,11 gram, petugas juga mengamankan 1 lembar tisu, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A10, 1 buah handphone merk Realme, 1 buah plastik klip, dan 1 unit R4 merk Daihatsu Ayla warna merah dengan No. Pol DA 1211 JJ.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(ufx)