Tersangka berinisial HA (40) ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti 3,85 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin, Jumat (1/3/2024). (Sumber Foto; ANTARA)

Banjarmasin - Peredaran 3.855 gram atau 3,85 kilogram sabu-sabu jaringan lintas provinsi  berhasil di gagalkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel)  di Banjarmasin.

"Tersangka berinisial HA (40) ditangkap pada Jumat (01/03/2024) di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin TImur,  Kota Banjarmasin saat membawa barang bukti sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa (05/03/2024) di kutip dari Antara.

Awalnya, Kelana menjelaskan petugas menerima informasi rencana transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Pramuka Banjarmasin.

Kemudian, Tim Opsnal Subdit III dipimpin Pelaksana Tugas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menyelidiki dan mengumpulkan data secara saintifik atau ilmiah.

Petugas menyergap pelaku setelah mendapatkan data tentang ciri orang yang diduga membawa narkotika tersebut.

"Saat ditemukan sabu-sabu terbungkus dalam 38 paket siap edar dibawa tersangka atas perintah seseorang," ucap Kelana.

Hasil pengakuan tersangka, narkotika tersebut akan diantar kepada pemesan dengan cara "sistem ranjau" alias diletakkan pada satu tempat tanpa bertemu pembelinya secara langsung.

Berdasarkan olah data dan sinkronisasi hasil penyelidikan kasus sebelumnya, polisi mendeteksi tersangka masih dikendalikan jaringan lintas provinsi di regional Kalimantan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Red)