Banjar - Bupati Balangan H Abdul Hadi telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) versi unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Rahmadi, di Kantor BPK-RI Banjarbaru pada Selasa kemarin (5/3/2024).
LKPD adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangannya, sesuai amanat UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dokumen ini akan menjadi dasar bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan, dengan hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan paling lambat dalam 60 hari setelah penerimaan dokumen LKPD.
Bupati Abdul Hadi berharap LKPD 2023 akan mendapatkan predikat atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI, mengikuti jejak Balangan yang telah meraihnya selama 10 tahun berturut-turut. Selain Balangan, empat pemkab lainnya, yaitu Pemkab HSU, HST, Tapin, dan Kotabaru, juga telah menyerahkan dokumen serupa. Infopublik.id (Lenka)