Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., memimpin kegiatan Press Release dan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika

Tanah Bumbu, 28 Februari 2024 – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., memimpin kegiatan Press Release dan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika selama bulan Januari hingga Februari 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Tanah Bumbu, KOMPOL Sofyan, S.I.K., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, dan Badan BPOM Tanah Bumbu.

Selama dua bulan terakhir, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 36 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 846,232 gram sabu, 62,5 butir ekstasi, 121.288 butir Zenith/karissoprodol, dan 121 butir Daftar G (Dextromethorphan).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., menjelaskan, “Upaya penindakan terhadap tindak pidana narkotika merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kami bekerja keras bersama untuk mengatasi peredaran narkotika di wilayah ini.”

Proses pemusnahan barang bukti juga dilakukan sebagai langkah tegas terhadap kejahatan narkotika. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisan Resor Tanah Bumbu dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Kedepannya, diharapkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap narkotika dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman tindak pidana narkotika,” pungkas IPTU Anang Setiawan, S.H.

Tersangka-tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada pasal 112 ayat (1)(2) dan 114 ayat (1)(2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu. (Red)