Banjarmasin - Rakyat Indonesia baru selesai melaksanakan pemilu pada 14 Februari 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, rakyat Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak. Kamis, (22/02/2024)
Ketetapan mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, terdapat jadwal dan tahapan untuk pendaftaran menjadi anggota Badan Adhoc Pilkada 2024.
Daerah yang Akan Melaksanakan Pilkada Serentak 2024
Pada tahun 2024, terdapat 545 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Rincian daerah tersebut adalah sebagai berikut:
37 provinsi (Gubernur)
415 kabupaten (Bupati)
93 kota (Wali Kota)
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Tahapan Persiapan
Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 5 November 2024.
Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan
Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Pilkada Serentak 2024 merupakan proses pemilihan kepala daerah yang melibatkan 545 daerah di Indonesia. Tahapan persiapan dan penyelenggaraan telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.