Mojokerto - Menindaklanjuti lanjuti Pengakuan Agustin selaku manager PT. Vino Mandiri Perkasa yang juga diperkuat dengan Pengakuan Karyawan PT. Vino Mandiri Perkasa, Aliansi Madura Indonesia (AMI) siap kepung dan Geruduk pabrik PT. Vino Mandiri Perkasa, Senin (4/9/2023).

Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol langsung menindaklanjuti pengakuan Manager dan karyawan PT. Vino Mandiri Perkasa, yang di mana Agustin selaku manager PT. Vino Mandiri Perkasa, mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) sejak tahun 2013.

Berdasarkan pengakuan dari beberapa karyawan PT. Vino Mandiri Perkasa. Juga menyampaikan bahwa gaji scurity persatu bulan cuman digaji Rp. 1.800.000, sedangkan bagian administrasi cuman digaji sebesar Rp.110.000 perhari dan juga tidak dilindungi dengan BPJS ketenagakerjaan, hal tersebut tidak sesuai dengan UMK kabupaten Mojokerto yang dimana seharusnya karyawan digaji Rp 4,8 juta perbulan sesuai dengan UMK kabupaten Mojokerto.

Maka dari itu kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) berkomitmen untuk turun aksi demo besar-besaran di kantor Bupati Kabupaten Mojokerto dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto, Kantor Satpol-PP Kabupaten Mojokerto, Kantor Perijinan Kabupaten Mojokerto dan Pabrik PT. Vino Mandiri Perkasa, Dengan Tuntutan meminta Bupati Mojokerto 1. menutup pabrik PT. Vino Mandiri Perkasa, secara permanen. 2. Tangkap dan Penjarakan Direktur PT. Vino Mandiri Perkasa.

Kami juga mendapatkan beberapa informasi yang bisa di pertanggungjawabkan, bahwa keberadaan pabrik PT. Vino Mandiri Perkasa berada di zona pemukiman, maka dari itu kami kembali meminta Bupati Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. ***